Thursday, May 2, 2013

AR / ART PARADE NUSANTARA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MASYARAKAT PERSATUAN RAKYAT DESA NUSANTARA
Atau disingkat ORMAS PARADE NUSANTARA
Nomor : 24,-
Pada hari ini , hari Rabu, dua puluh delapan Mei dua ribu depalan (28-05-2008), jam 09.00 WIB (sembilan tepat Waktu Indonesia bagian Barat).---------------------------------Berhadapan dengan saya, Nyonya ASLINA PARANGIN-ANGIN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut –pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------------------------------
Tuan SUDIR SANTOSO, Sarjana Hukum, Lahir di Pati, pada tanggal empat-----pebruari seribu sembilan ratus eman puluh dua (04-02-1962), Warga Negara------Indonesia, Kepala Desa, Bertempat tinggal di Pati, Desa Kedung Winong Rukun-Tetangga 02, Rukun Warga 01, Desa Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo,------Kabupaten Pati, Pemegang Katu Tanda Penduduk Nomor : 040262/03513;--------
Tuan Dokter ZULKIFLI, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal satu- Mei seribu sembilan ratus lima puluh enam (01-05-1956), dokter, Warga Negara-Indonesia, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kemang No 61, Rukun Tetangga----03, Rukun Warga 03, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,--pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 32.77.01.1005/6554/3168570;----------
-Menurut keterangan dalam hal ini para penghadap bertindak selaku ketua -------------Umum/Ketua Presidium dan Sekretaris Jendral ORGANISASI MASYARAKAT ---PERSATUAN RAKYAT DESA NUSANTARA atau disingkat PARADE NUSANTARA, yang Anggaran Dasarnya dibuat tertanggal dua puluh delapan Mei –dua ribu delapan (28-05-2008), nomor 23, dihadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya disebut Ormas.--------------------
------------------------------------------------------------------Para penghadap untuk sementara berada di Jakarta.------------------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.---------------------------------------------------Para penghadap tersebut tetap dalam kedudukannya diatas, selanjutnya ----------------menerangkan kepada saya, Notaris bahwa pada tanggal dua puluh tujuh April dua ribu delapan (27-04-2008) telah dilaksanakan rapat pengurus partai yang menyusun dan memutuskan pembentukan Anggaran Rumah Tangga Ormas.-------------------------Para penghadap tetap dalam kedudukannya tersebut diatas menyatakan ----------------telah disusun dan dibuat Anggaran Rumah Tangga Partai yang tertulis dan -------------terbaca sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BAB I ------------------------------------------------
----------------------------------------- ANGGOTA ---------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------
------------------------------------- Pengertian Anggota ---------------------------------------
(1) Anggota biasa adalah anggoata yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai –anggota dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh -----------organisasi;------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Anggota Kader adalah Anggota biasa yang khusus berlatar belakang : --------------
Kepala Desa, Perangkat Desa dan para Mantan Kepala Desa dan Perangkat ---Desa;----------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus dan atau Anggota Badam Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan-mantan pengurus dan Anggota BPD;----------------------------------------
Pengurus dan Anggota Karang Taruna;-----------------------------------------------
Ibu-ibu penggerak PKK Desa;----------------------------------------------------------
Pengurus dan Anggota Kelompok Tani dan Nelayan.-------------------------------
(3) Anggota Kehormatan adalah para pendiri Parade Nusantara dan Warga Negara---- Indonesia yang karena jasa dan peranannya kepada Negara dan Parade -------------Nusantara, yang ditetapkan oleh Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara.----
--------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------------
------------------------------------- Syarat Keanggotaan --------------------------------------
Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi Anggota Parade Nusantara adalah : -------
Warga Negara Indonesia telah berusia 17 tahun atau telah menikah;-----------------
Wajib mengamalkan Ideolagi Pancasila;--------------------------------------------------
Mentaati Undang-Undang Dasar tahun 1945;---------------------------------------------
Bersedia mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah------ TanggaParade Nusantara;--------------------------------------------------------------------
Bersedia melaksanakan program dan keputusan organisasi;----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------------
------------------------------------- Pendaftaran Anggota -------------------------------------
Presidium Daerah meneriama pendaftaran calon anggota dan meregistrasi anggota di wilayah kerjanya masing-masing;-------------------------------------------------------
Syarat Pendaftaran Anggota :---------------------------------------------------------------
Mengisi Formulir Pendaftaran;----------------------------------------------------------
Melampirkan foto copy KTP atau bukti identitas lainnya;--------------------------
(3) Setiap calaon anggota Parade Nusantara yang sudah dinyatakan sah sebagai-------- anggota diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Dewan Presidium Daerah ---Parade Nusantara;-----------------------------------------------------------------------------
(4) Dewan Presidium Daerah berkewajiban memelihara data keanggotaan Parade -----Nusantara;--------------------------------------------------------------------------------------
(5) Dewan Presidium Daerah berkewajiban menyerahkan salinan keanggotaan kepada Dewan Presidium Nasional;-----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------
------------------------------------- Akhir Keanggotaan ---------------------------------------
Keanggotaan Parade Nusantara dinyatakan berakhir karena : ------------------------------
Meninggal Dunia;-----------------------------------------------------------------------------
Mengundurkan Diri;--------------------------------------------------------------------------
Dihukun oleh Pengadilan Negeri, baik perkara pidana maupun perdata;-------------
Kehilangan Kewarga-negaraan Indonesia, dan;------------------------------------------
Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan------- Anggaran Rumah Tangga Parade Nusantara dan atau ketentuan-ketentuan yang termasuk katagori pelanggaran berat berdasarkan hasil keputusan Dewan ----------Presidium Daerah dan disampaikan ke Dewan Presidium Nasional.------------------
--------------------------------------------- BAB II -----------------------------------------------
-------------------------------- LARANGAN DAN SANKSI ---------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------------
------------------------------------------- Larangan ----------------------------------------------
Anggota Organisasi Parade Nusantara dilarang : --------------------------------------------
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;----------------------------
Melanggar kebijakan organisasi;------------------------------------------------------------
Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan organisasi;-------
Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan------------- danperaturan organisasi;---------------------------------------------------------------------
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara RI tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;--------------------------------------
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------
--------------------------------------------- Sanksi ------------------------------------------------
(1) Setiap pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh anggota dan pengurus organisasi Parade Nusantara;----------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan mengenai jenis sanksi dan hukumannya diatur lebih lanjut dalam -------peraturan organisasi;--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BAB III ----------------------------------------------
------------------------------------- Struktur Organisasi ---------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------------------
-------------------------------------- Dewan Kehormatan --------------------------------------
(1) Dewan Kehormatan / Pembina berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang;----
(2) Ketua Dewan Kehormatan hanya ditingkat Nasional, dan pertama kalinya dipilih-- dan ditetapkan oleh Dewan Presidium Nasional;-----------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------
--------------------------------------- Dewan Penasehat ----------------------------------------
(1) Dewan Penasehat paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang;--------------------
(2) Ketua Dewan Penasehat setiap tingkatan kepengurusan dipilih dalam ---------------Musyawarah Nasional, Muayawarah Wilayah, Musyawarah Daerah dan -----------Musyawarah Kecamatan;--------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------------
------------------------------------- Sekertaris Jendral -----------------------------------------
Sekrearis Jendral beratnggung jawab kepada Dewan Presidium Nasional;-----------
Sekretaris Jendral dipilih oleh Dewan Presidium Nasional;----------------------------
Sekretaris Jendral Minimal 3 Orang Sekjen dan 2 Orang Wakil;----------------------
Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jendral dibantu staf sekretariatan dan ----jumlahnya menyesuaikan kebutuhan;------------------------------------------------------
Staf kantor adalah pegawai yang menjalankan tugasnya sesuai dengan jam --------kerja kantor;-----------------------------------------------------------------------------------
Staf Kantor berhak memperoleh imbalan atas hasil kerjanya;--------------------------
Besar gaji yang diterima staf kantor sesuai dengan peraturan perundang-uandangan tentang tenaga kerja;------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BAB IV ----------------------------------------------
---------------------------------------- RAPAT-RAPAT ----------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------------------------------
Pimpinan Sidang dan Tata cara Peralihan :----------------------------------------------------
Pimpinan siding dipilih oleh peserta musyawarah tiap tingkatan kepengurusan;----
Tata Cra pemilihan disepakati dalam rapat kesempatan pertama;----------------------
Rapat pertama dipimpin oleh SC dan didampingi oleh dua orang wakil;-------------
Jumlah pimpinan sidang tiga (3) orang terdiri dari ketua sidang dan dua (2) orang anggota;----------------------------------------------------------------------------------------
Pimpinan siding ditetapkan dengan suara terbanyak berurutan;------------------------
Suara terbanyak pertama menjadi ketua pimpinan sidang;------------------------------
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara musyawarah ditetapkan dalam peraturan organisasi;--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------------
------------------------------ Keabsahan Dalam Musyawarah ------------------------------
Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari - peserta pengurus DPN, utusan DPW dan utusan DPD;----------------------------------
Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari –peserta pengurus DPW dan utusan DPD;--------------------------------------------------
Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari –peserta pengurus DPD;-----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 12 ----------------------------------------------
------------------------------------ Pengambilan Keputusan ----------------------------------
(1) Dalam hal pengambilan keputusan dalam rapat-rapat dilaksanakan dengan ---------
Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur,-----Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5405.011085.0131;-------------------
-Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.-------------------------------Segera telah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap, para --------saksi-saksi dan saya, Notaris, maka segera para penghadap, para saksi dan saya,-------Notaris menanda-tanganinya.---------------------------------------------------------------------Dilangsukan dengan tanpa perubahan.--------------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna.------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.----------------------------------------
Notaris di Jakarta

Friday, January 25, 2013


)

Para Kepala Kampung Harus Cerdas

Para kepala kampung di Distrik Tanah Miring ketika sedang mendengar arahan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT beberapa waktu lalu.
MERAUKE[PAPOS]-Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengingatkan kepada para kepala kampung agar harus cerdas dan terampil, sehingga rakyat tidak merasa susah. Percuma saja jika dana diturunkan ratusan juta ke kampung-kampung setiap tahun, tetapi rakyat tidak menikmati dan berkembang dengan baik.
Hal itu disampaikan Bupati Mbaraka ketika melakukan pertemuan bersama para kepala kampung di Distrik Tanah Miring beberapa waktu lalu. Dikatakan, terkadang orang berbicara besar, namun  kenyataan di lapangan, tidak  sebagaimana diharapkan semua orang. “Jadi, kita tidak usah berbicara di langit biru. Tetapi bicara fakta dan atau realita yang sudah dijalankan untuk kesejahteraan serta kemajuan masyarakat di kampung-kampung. Karena dari tahun ke tahun, mereka tidak pernah menikmati yang namanya pembangunan sebenarnya,” ungkap Bupati Mbaraka.
Lebih lanjut Bupati Mbaraka meminta kepada para kepala kampung agar memanfaatkan dana dengan sebaik mungkin. Masyarakat di kampung-kampung harus diajak dan duduk secara bersama-sama sambil membicarakan secara bersama-sama setiap kegiatan yang hendak dijalankan. “Saya tidak dengar lagi jika ada kepala kampung tidak sejalan dengan masyarakat dalam merencanakan suatu kegiatan dari dana yang diturunkan,” pintanya.
“Saya akan turun ke setiap kampung dan bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus berdialog. Nantinya akan didengar dari mulut warga tentang dana yang telah dikucurkan selama ini. Siapapun tidak akan  saya informasikan ketika akan ke kampung. Dengan turun sendiri-sendiri, akan diketahui secara pasti dan jelas berbagai kegiatan yang sudah dan sedang dijalankan,” tandasnya.
Ditambahkan, mulai tahun ini, Alokasi Dana Khusus (ADK) untuk masyarakat di 160 kampung, akan dinaikkan menjadi 500 juta. Dengan kenaikan dana tersebut, maka diharapkan adanya koordinasi dan kerjasama baik antara aparat kampung bersama masyarakat. Jika ada sesuatu yang kurang dipahami dan atau tidak dimengerti, ditanyakan kepada kepala distrik (Kadistrik) untuk diteruskan ke tingkat kabupaten.[frans]
Terakhir diperbarui pada 

DKKP


)

DKKP Himbau Warga Agar Bersihkan Drainase

JAYAPURA, [PAPOS]- Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Jayapura Bernatd Finkrew mengimbau warga Kota Jayapura agar bisa peduli saluran drainase di lingkungan masing-masing.
Pasalnya  banyak drainase dijumpai sampah atau endapan pasir yang bisa menyumbat saluran tersebut.
"Saluran air yang ada di sekitar permukiman penduduk jangan dibiarkan dipenuhi sampah dan endapan pasir karena ketika turun hujan tidak bisa mengalir dengan lancar sehingga bisa mengakibatkan banjir," katanya saat di hububgi Papua Pos, Jumat (25/1) kemarin.
Ia menilai, permasalahan tersumbatnya saluran air selama ini merupakan salah satu penyebab banjir yang menggenangi permukiman penduduk dan jalan raya pada saat hujan lebat turun lebih dari satu jam.
Berdasarkan penghitungan petugas Dinas Kebersihan sampah rumah tangga dan kegiatan usaha setiap hari volumenya mencapai 1.080,75 meter kubik per hari. Bahkan pada momentum tertentu misalnya musim buah-buahan atau hari besar keagamaan bisa lebih banyak lagi.
 "Pengelolaan sampah tersebut tidak mungkin bisa dilakukan hanya oleh petugas kebersihan sendiri yang jumlahnya terbatas." jelasnya.
Untuk itu, partisipasi warga kota ini sangat diharapkan sehingga sampah tidak lagi menjadi penyebab utama terjadinya banjir pada saat hujan lebat mengguyur kota ini. Dia mengharapkan adanya gerakan gotong royong dari masyarakat dalam membersihkan sampah di saluran air dan kawasan pemukimam penduduk.[dhy]
Terakhir diperbarui pada 

Walesi air


)

Pesawat Walesi Air Service Resmi Beroperasi

Pesawat Walesi Air Service saat parker di Bandara Wamena.
JAYAPURA[PAPOS]-Pesawat Avro RJ 100 milik PT Walesi Anugrah Mandiri secara resmi beroperasi sejak 23 Desember lalu. Pesawat buatan Inggris ini melayani rute Jayapura Wamena maupun sebaliknya.
Pengoperasian pesawat Walesi itu ditandai dengan penerbangan perdana dari Jayapura tujuan Wamena, 23 Desember lalu. Dalam penerbangan perdana itu pesawat Walesi mengangkut 75 penumpang yang terdiri dari rombongan dari PT Walesi Anugrah Mandiri, perusahaan ekspedisi, dan penumpang. 
Sekitar 30 menit di udara, pesawat dengan warna dasar putih dengan corak biru dibagian depan, sayap, dan ekor ini mendarat mulus di Bandara Wamena.
Para pilot, kru pesawat Walesi Air Service, dan direktur PT Walesi Anugrah Mandiri langsung dikalungi bunga sesaat setelah turun dari pesawat. Tarian masyarakat Dani turut memeriahkan suasana.
Rombongan pilot, kru pesawat Walesi Air Service, dan direktur PT Walesi Anugrah Mandiri diterima Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo, S.Sos, M.Par, wakil bupati John Richard Banua bersama Muspida plus. Dan masyarakat yang ikut menyaksikan acara itu.
Saat itu juga langsung dilakukan peresmian pesawat Walesi Air Service yang dipimpin Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo, S.Sos, M.Par. Dalam peresmian itu, para hamba Tuhan ikut mendoakan pesawat tersebut.
Direktur PT Walesi Anugrah Mandiri, Herman ST mengatakan pihaknya bersyukur sebab beberapa kali terhambat, namun akhirnya pesawat Walesi bisa beroperasi melayani masyarakat.
Menurutnya, pihak PT Walesi Anugrah Mandiri pada dasarnya merasa terpanggil untuk membuka isolasi dengan menghadirkan pesawat Walesi Air Service.”Kehadiran pesawat Walesi Air Service sebagai salah satu solusi untuk menjawab masalah penerbangan di Pegunungan Tengah,” ucapnya.
Pasalnya, armada pesawat yang melayani rute Jayapura-Wamena maupun sebaliknya jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan volume masyarakat yang ingin menggunakan jasa penerbangan. “Jika terjadi lonjakan penumpang seperti saat ini, masyarakat dirugikan karena airline yang ada saat ini tidak mampu melayani masyarakat, kami hadir untuk memberikan solusi. Dan tentunya memberikan pilihan,” ungkapnya.
Kehadiran pesawat Walesi Air Service ini tidak semata mengejar keuntungan, tapi juga memberikan pelayanan. Untuk itu harga tiket yang dipatok dapat dijangkau masyarakat luas.
Pihak PT Walesi Anugrah Mandiri mematok tiket Rp650 ribu untuk rute Jayapura-Wamena maupun sebaliknya.
Sementara Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo, S.Sos, M.Par meminta pihak PT Walesi Anugrah Mandiri untuk komit dengan harga tiket yang sudah ditetapkan. “Pemerintah daerah ingin agar semua lapisan masyarakat bisa menikmati pesawat ini dengan harga yang terjangkau,” ucapnya.
Ia mengatakan dengan beroperasinya pesawat Walesi Air Service secara tidak langsung menjadi hadiah empat tahun masa kepemimpinanya bersama wakil bupati kepada masyarakat Jayawijaya. “Ini juga merupakan hadiah Natal bagi masyarakat Jayawijaya,” ungkapnya.
Ia berharap kehadiran pesawat Walesi Air Service ikut memberikan solusi bagi penerbangan di kabupaten Jayawijaya khususnya dan Pegunungan Tengah pada umumnya sebab selama ini pesawat minim untuk melayani masyarakat menjadi masalah tersendiri.
“Namun berkembangnya tidaknya pesawat Walesi kedepan tergantung dari masyarakat Pegunungan Tengah sendiri,” ucapnya.
Tokoh masyarakat Jayawijaya Wesakin Asso mengaku bersyukur dengan kehadiran pesawat Walesi Air Service sebab dengan begitu ikut membantu masyarakat yang selama ini sering mengeluh karena minimnya pesawat.
Ia berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Jayawijaya terutama bupati yang sudah memberikan kesempatan kepada pesawat Walesi Air Service untuk beroperasi di kabupaten Jayawijaya.
“Saya minta semua masyarakat di Jayawijaya ikut menjaga pesawat ini, sebab toh akhirnya masyarakat juga yang menggunakannya. Kehadirannya sangat membantu masyarakat yang ingin ke Jayapura maupun sebaliknya,” terangnya.
Pesawat Walesi Air Service mampu mengangkut 108 penumpang. Pesawat ini juga menyiapkan kursi VIP untuk klas bisnis. Pesawat ini juga memiliki kelebihan dengan jarak tempuh yang lebih pendek ke Wamena-Jayapura dan sebaliknya yakni tiga puluh menit, plus terbang dan pelayanan yang lebih nyaman.
Bahkan pesawat ini diciptakan untuk medan pegunungan, cocok seperti wilayah Jayawijaya. Pesawat Walesi yang berhomebase di Wamena hanya melayani rute Jayapura-Wamena maupun sebaliknya.[frm]
Terakhir diperbarui pada 

Daniel Kogoya


Taksir item ini
(0 pilihan)

212 Anggota TPN-OPM Pimpinan Daniel Kogoya Serahkan Diri

Daniel Kogoya saat menyerahkan 3 Pucuk Senjata kepada Pangdam XVII/Cenderawasih, Jumat kemarin di Aula Kantor Distrik Muara Tami.
JAYAPURA [PAPOS] – Sebanyak 212 warga Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka [TPN-OPM] di bawah pimpinan Daniel Kogoya yang selama memperjuangkan Papua merdeka di daerah pelintas batas, Jumat (25/1) akhirnya resmi menyerahkan diri dan kembali kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Warga pelintas batas yang menyerahkan diri itu dirangkaikan dengan Ibadah syukur bersama serta bakar batu  serta makan bersama di Aula Kantor Distrik Muara Tami yang dihadiri langsung oleh, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Drs. Christian Zebua, Wakapolda Papua, Brigjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Plt Sekda Provinsi Papua, Elia Loupatty, Wali Kota Jayapura, Drs. Benhur Tommi Mano dan Muspida Provinsi Papua.
Suasana penyerahan warga pelintas batas RI-PNG yang selama ini menjadi anggota OPM yang telah kembali bergabung ke NKRI.Dalam penyerahan itu, mereka menyampaikan ikrar kesetiaan kepada NKRI. Di antaranya, pertama, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] yang berdasarkan Pancasila dan UU Dasar  1945. Kedua, mendukung dan ikut serta dalam program pembangunan pemerintahan melalui dana Otsus Papua dalam bingkai NKRI. Ketiga, tidak lagi melibatkan diri dalam organisasi TPN-OPM, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keempat, menentang dalam bentuk aksi separatis, politik  maupun bersenjata di Tanah Papua. Kelima, bersedia hidup rukun dalam kehidupan masyarakat dan turut menciptakan keamanan di Tanah Papua.
Usai membacakan ikrar kesetiaan itu, Daniel Kogoya, kepala staf pimpinan TPN-OPM menyerahkan 3 senjata api kepada Pangdam XVII/Cenderawasih. Masing-masing 2 senjata laras pendek jenis FN 46 dan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, dan kemudian ditandai penandatanganan untuk tetap menjadi warga NKRI.
Pada kesempatan itu, Pangdam menyampaikan rasa terimakasih kepada anggota TPN-OPM yang sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, yang mana mereka merupakan perjuangan daerah pelintas batas.
Hal tersebut, baginya, merupakan suka cita karena sudah menganggap bahwa di tempat inilah [NKRI] mereka merasa aman. “Saya melihat yang selama ini tidak berada di pangkuan Ibu Pertiwi kini sudah kembali, karena mereka sudah mulai sadar tidak ingin lagi lari ke hutan,” ujarnya.
Untuk itu, Pangdam mengharapkan kepada mereka agar tetap di tanahnya sendiri dan mengelola kekayaan yang ada. “Kepada Daniel Kogoya, tidak perlu lagi takut karena saya dan pak Kapolda sudah berjanji memberikan rasa aman. Apabila ada yang ganggu laporkan ke kita dan kita tetap memberikan kenyamanan,” katanya.
Lanjut dia, kalau sudah berada di NKRI ini, tidak perlu takut mau tinggal di mana atau makan apa, karena negara akan tanggung semuanya dan negara tetap akan mengurusnya. “Kami tetap jamin keamanan,” tegas Pangdam.
Ditambahkannya, di Tanah Papua ini, Tuhan menginginkan perdamaian, jangan lagi saling membunuh. “Tuhan tidak menginginkan itu. Yang Tuhan inginkan bagaimana Tanah Papua yang diberkati ini kita bersama-sama membangun untuk maju seperti di daerah lain,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolda Papua, Brigjen (Pol), Drs. Paulus Waterpauw menyatakan, penyerahan diri masyarakat pelintas batas ini merupakan hari yang luar biasa karena mereka sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Untuk itu, dirinya meminta untuk bersama-sama membangun Tanah Papua ini dan aparat kepolisian bersama Pemerintah Provinsi Papua, kabupaten/kota siap melayani dan diminta untuk saling berkomunikasi.
“Saya minta hubungan komunikasi jangan pernah tidak aktif. Jikalau ada yang melakukan kekerasan dari kelompok yang tidak menginginkan untuk kembali ke pangkuan Ibu pertiwi, pihak aparat menjamin memberikan kenyamanan. Ada nomor kontak saya nanti kita saling berkomunikasi," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Daniel Kogoya yang ditemani anggotanya, Paul Kogoya dan Pus Kogoya menyampaikan, tujuannya kembali ke Pangkuan NKRI, karena sudah melihat dua anaknya yang merupakan orang asli Papua telah menjadi pemimpin di negeri ini.
Mereka  adalah Danrem 172/PWY dan juga Wakapolda Papua. “Mereka merupakan bagian dari anak kami yang berhasil sehingga kami  tidak mau saling perang saudara, kami sudah satukan hati untuk bersama-sama membangun Tanah Papua ini,” tukasnya. Dikatakannya, di tengah kegembiraannya itu, ia bertekad tidak lagi berpaling ke tempat dia berasal akan berusaha membangun Tanah Papua ini sampai anak cucu.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta maaf karena selama ini banyak rakyat yang menjadi korban hanya karena perbuatan yang dilakukan pihaknya. Ia tidak ingin lagi rakyat menjadi korban dan meminta kepada aparat maupun kepada pemerintah menjalankan pembangunan dengan baik. “Tidak ada lagi kasus korupsi di Tanah Papua ini, karena kita ingin bersama-sama membangun Tanah Papua,” tukasnya.
Sebelumnya, Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi, Joppye Onesimus Wayangkau, menandaskan, proses kegiatan turunnya pelintas batas tradisional (anggota OPM) yang dilaksanakan oleh Kodam XVII/Cenderawasih khususnya Korem 172/Praja Wira Yakthi dimulai sejak September 2012 lalu. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk komunikasi antara dirinya selaku pimpinan Korem 172/Praja Wira Yakthi dengan pihak Daniel Kogoya. 
Setelah komunikasi terjalin secara bersinambungan, melalui perantaranya Daniel Kogoya menyampaikan keinginannya untuk kembali ke wilayah NKRI dan hidup sebagaimana warga negara Indonesia pada umumnya. “Kami selaku pimpinan Korem mempersiapkan seluruh akomodasi dan prasarana untuk menyambut kedatangan Daniel Kogoya beserta pengikut-pengikutnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, penerimaan oleh jajaran Korem 172/PWY, Daniel Kogoya dengan pengikutnya melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Pembantu di Distrik Muara Tami. Sejak beberapa minggu lalu kelompok ini telah menempati lokasi penampungan yang telah disiapkan di area perumahan pegawai Distrik Muara Tami.
Para pelintas batas yang sering keluar masuk wilayah RI-PNG ini telah mengakui bahwa kondisi mereka saat ini tidak tentram dan mereka merasa hanya sebagai korban yang melarikan diri ke PNG akibat konflik politik di masa lalu.  Untuk itu, menjadi harapan agar mereka dapat diterima kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan menjadi warga NKRI yang sewajarnya. [loy]
Terakhir diperbarui pada