Thursday, May 2, 2013

AR / ART PARADE NUSANTARA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MASYARAKAT PERSATUAN RAKYAT DESA NUSANTARA
Atau disingkat ORMAS PARADE NUSANTARA
Nomor : 24,-
Pada hari ini , hari Rabu, dua puluh delapan Mei dua ribu depalan (28-05-2008), jam 09.00 WIB (sembilan tepat Waktu Indonesia bagian Barat).---------------------------------Berhadapan dengan saya, Nyonya ASLINA PARANGIN-ANGIN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut –pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------------------------------
Tuan SUDIR SANTOSO, Sarjana Hukum, Lahir di Pati, pada tanggal empat-----pebruari seribu sembilan ratus eman puluh dua (04-02-1962), Warga Negara------Indonesia, Kepala Desa, Bertempat tinggal di Pati, Desa Kedung Winong Rukun-Tetangga 02, Rukun Warga 01, Desa Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo,------Kabupaten Pati, Pemegang Katu Tanda Penduduk Nomor : 040262/03513;--------
Tuan Dokter ZULKIFLI, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal satu- Mei seribu sembilan ratus lima puluh enam (01-05-1956), dokter, Warga Negara-Indonesia, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kemang No 61, Rukun Tetangga----03, Rukun Warga 03, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,--pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 32.77.01.1005/6554/3168570;----------
-Menurut keterangan dalam hal ini para penghadap bertindak selaku ketua -------------Umum/Ketua Presidium dan Sekretaris Jendral ORGANISASI MASYARAKAT ---PERSATUAN RAKYAT DESA NUSANTARA atau disingkat PARADE NUSANTARA, yang Anggaran Dasarnya dibuat tertanggal dua puluh delapan Mei –dua ribu delapan (28-05-2008), nomor 23, dihadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya disebut Ormas.--------------------
------------------------------------------------------------------Para penghadap untuk sementara berada di Jakarta.------------------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.---------------------------------------------------Para penghadap tersebut tetap dalam kedudukannya diatas, selanjutnya ----------------menerangkan kepada saya, Notaris bahwa pada tanggal dua puluh tujuh April dua ribu delapan (27-04-2008) telah dilaksanakan rapat pengurus partai yang menyusun dan memutuskan pembentukan Anggaran Rumah Tangga Ormas.-------------------------Para penghadap tetap dalam kedudukannya tersebut diatas menyatakan ----------------telah disusun dan dibuat Anggaran Rumah Tangga Partai yang tertulis dan -------------terbaca sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BAB I ------------------------------------------------
----------------------------------------- ANGGOTA ---------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------
------------------------------------- Pengertian Anggota ---------------------------------------
(1) Anggota biasa adalah anggoata yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai –anggota dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh -----------organisasi;------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Anggota Kader adalah Anggota biasa yang khusus berlatar belakang : --------------
Kepala Desa, Perangkat Desa dan para Mantan Kepala Desa dan Perangkat ---Desa;----------------------------------------------------------------------------------------
Pengurus dan atau Anggota Badam Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan-mantan pengurus dan Anggota BPD;----------------------------------------
Pengurus dan Anggota Karang Taruna;-----------------------------------------------
Ibu-ibu penggerak PKK Desa;----------------------------------------------------------
Pengurus dan Anggota Kelompok Tani dan Nelayan.-------------------------------
(3) Anggota Kehormatan adalah para pendiri Parade Nusantara dan Warga Negara---- Indonesia yang karena jasa dan peranannya kepada Negara dan Parade -------------Nusantara, yang ditetapkan oleh Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara.----
--------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------------
------------------------------------- Syarat Keanggotaan --------------------------------------
Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi Anggota Parade Nusantara adalah : -------
Warga Negara Indonesia telah berusia 17 tahun atau telah menikah;-----------------
Wajib mengamalkan Ideolagi Pancasila;--------------------------------------------------
Mentaati Undang-Undang Dasar tahun 1945;---------------------------------------------
Bersedia mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah------ TanggaParade Nusantara;--------------------------------------------------------------------
Bersedia melaksanakan program dan keputusan organisasi;----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------------
------------------------------------- Pendaftaran Anggota -------------------------------------
Presidium Daerah meneriama pendaftaran calon anggota dan meregistrasi anggota di wilayah kerjanya masing-masing;-------------------------------------------------------
Syarat Pendaftaran Anggota :---------------------------------------------------------------
Mengisi Formulir Pendaftaran;----------------------------------------------------------
Melampirkan foto copy KTP atau bukti identitas lainnya;--------------------------
(3) Setiap calaon anggota Parade Nusantara yang sudah dinyatakan sah sebagai-------- anggota diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Dewan Presidium Daerah ---Parade Nusantara;-----------------------------------------------------------------------------
(4) Dewan Presidium Daerah berkewajiban memelihara data keanggotaan Parade -----Nusantara;--------------------------------------------------------------------------------------
(5) Dewan Presidium Daerah berkewajiban menyerahkan salinan keanggotaan kepada Dewan Presidium Nasional;-----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------
------------------------------------- Akhir Keanggotaan ---------------------------------------
Keanggotaan Parade Nusantara dinyatakan berakhir karena : ------------------------------
Meninggal Dunia;-----------------------------------------------------------------------------
Mengundurkan Diri;--------------------------------------------------------------------------
Dihukun oleh Pengadilan Negeri, baik perkara pidana maupun perdata;-------------
Kehilangan Kewarga-negaraan Indonesia, dan;------------------------------------------
Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan------- Anggaran Rumah Tangga Parade Nusantara dan atau ketentuan-ketentuan yang termasuk katagori pelanggaran berat berdasarkan hasil keputusan Dewan ----------Presidium Daerah dan disampaikan ke Dewan Presidium Nasional.------------------
--------------------------------------------- BAB II -----------------------------------------------
-------------------------------- LARANGAN DAN SANKSI ---------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------------
------------------------------------------- Larangan ----------------------------------------------
Anggota Organisasi Parade Nusantara dilarang : --------------------------------------------
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;----------------------------
Melanggar kebijakan organisasi;------------------------------------------------------------
Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan organisasi;-------
Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan------------- danperaturan organisasi;---------------------------------------------------------------------
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara RI tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;--------------------------------------
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------
--------------------------------------------- Sanksi ------------------------------------------------
(1) Setiap pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh anggota dan pengurus organisasi Parade Nusantara;----------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan mengenai jenis sanksi dan hukumannya diatur lebih lanjut dalam -------peraturan organisasi;--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BAB III ----------------------------------------------
------------------------------------- Struktur Organisasi ---------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------------------
-------------------------------------- Dewan Kehormatan --------------------------------------
(1) Dewan Kehormatan / Pembina berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang;----
(2) Ketua Dewan Kehormatan hanya ditingkat Nasional, dan pertama kalinya dipilih-- dan ditetapkan oleh Dewan Presidium Nasional;-----------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------
--------------------------------------- Dewan Penasehat ----------------------------------------
(1) Dewan Penasehat paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang;--------------------
(2) Ketua Dewan Penasehat setiap tingkatan kepengurusan dipilih dalam ---------------Musyawarah Nasional, Muayawarah Wilayah, Musyawarah Daerah dan -----------Musyawarah Kecamatan;--------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------------
------------------------------------- Sekertaris Jendral -----------------------------------------
Sekrearis Jendral beratnggung jawab kepada Dewan Presidium Nasional;-----------
Sekretaris Jendral dipilih oleh Dewan Presidium Nasional;----------------------------
Sekretaris Jendral Minimal 3 Orang Sekjen dan 2 Orang Wakil;----------------------
Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jendral dibantu staf sekretariatan dan ----jumlahnya menyesuaikan kebutuhan;------------------------------------------------------
Staf kantor adalah pegawai yang menjalankan tugasnya sesuai dengan jam --------kerja kantor;-----------------------------------------------------------------------------------
Staf Kantor berhak memperoleh imbalan atas hasil kerjanya;--------------------------
Besar gaji yang diterima staf kantor sesuai dengan peraturan perundang-uandangan tentang tenaga kerja;------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BAB IV ----------------------------------------------
---------------------------------------- RAPAT-RAPAT ----------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------------------------------
Pimpinan Sidang dan Tata cara Peralihan :----------------------------------------------------
Pimpinan siding dipilih oleh peserta musyawarah tiap tingkatan kepengurusan;----
Tata Cra pemilihan disepakati dalam rapat kesempatan pertama;----------------------
Rapat pertama dipimpin oleh SC dan didampingi oleh dua orang wakil;-------------
Jumlah pimpinan sidang tiga (3) orang terdiri dari ketua sidang dan dua (2) orang anggota;----------------------------------------------------------------------------------------
Pimpinan siding ditetapkan dengan suara terbanyak berurutan;------------------------
Suara terbanyak pertama menjadi ketua pimpinan sidang;------------------------------
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara musyawarah ditetapkan dalam peraturan organisasi;--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------------
------------------------------ Keabsahan Dalam Musyawarah ------------------------------
Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari - peserta pengurus DPN, utusan DPW dan utusan DPD;----------------------------------
Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari –peserta pengurus DPW dan utusan DPD;--------------------------------------------------
Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari –peserta pengurus DPD;-----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 12 ----------------------------------------------
------------------------------------ Pengambilan Keputusan ----------------------------------
(1) Dalam hal pengambilan keputusan dalam rapat-rapat dilaksanakan dengan ---------
Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur,-----Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5405.011085.0131;-------------------
-Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.-------------------------------Segera telah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap, para --------saksi-saksi dan saya, Notaris, maka segera para penghadap, para saksi dan saya,-------Notaris menanda-tanganinya.---------------------------------------------------------------------Dilangsukan dengan tanpa perubahan.--------------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna.------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.----------------------------------------
Notaris di Jakarta

1 comment:

  1. bung blognya masih aktif ka? baru perkembangan PARADE paskah Penetapan UU PARADE bagiamana Tindak lanjutnya? trus bung ada kabar-kabar dari Pa Ketua ka? wa wa

    ReplyDelete