Namanya mbah SAJARI ,jabatan didesanya KAUR KESRA (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat ) tetapi mereka sendiri tidak mengerti dan belum pernah merasakan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangganya ,menjabat sebagai perangkat desa sudah 36 tahun ,letak desanya diatas perbukitan ,mbah Sajari tidak memiliki tanah bengkok seperti perangkat desa didesa lainya ,penghasilanya selaku perangkat desa di ja
man Orde Baru sampai diawal orde reformasi adalah berupa JANGGOLAN ( jika warganya panen pade/jagung masing-masing memberi secara variatif jumlahnya antara 5 s/d 10 Kg ) dan sekarang adat ini sudah tidak berjalan lagi , sejak tahun 2009 mbah Sajari mendapat TPAPD (Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa ) yg dananya bersumber dari APBD Kabupaten setiap bulan Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diterima setiap 3 bulan sekali masih dengan potongan disana-sini , padahal sesuai aturan UU No.32 Th 2004 serta PP no.72 Th 2005 serta sesuai dengan SE Mendagri Th 2008. seharusnya TPAPD yg diterima oleh seluruh apararatur pemerintah desa seluruh Indonesia MINIMAL ulangi MINIMAL arti dari kata minimal adalah bisa diberikan lebih ,setara dengan upah minmum regional Kabupaten/Kota yang rata-rata jumlahnya Rp.750.000 s/d Rp.1.250.000 , tetapi mbah Sajari maupun Kepala desanya tidak protes kepada pemerintah Kabupatenya , alasanya ada dua yaitu (1) .karena tidak mengetahui aturan karena mbah Sajari tidak ikutan FB an ,yang ke (2) .Mbah Sajari takut kualat dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten . Meskipun mbah Sajari sebagai perangkat Desa sesungguhnya termasuk katogori keluarga miskin tetapi mbah Sajari setiap bulan tidak mendapat jatah RASKIN (Beras Miskin) karena dalam aturan aparatur pemerintah desa tidak diperkenankan mendapat jatah Raskin , kalau mbah Sajari dan keluarganya sakit juga tidak boleh menggunakan fasilitas ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin ) yang bisa berobat gratis dirumah sakit terdekat ,karena dalam aturanya aparatur pemerintah desa dilarang menggunakan fasilitas Askeskin . Untuk mencukupi ekonomi keluarganya mbah Sajari yang badanya kurus kerempeng seusai jam kantor desanya bekerja menjadi Tukang Ojek ,karena usianya yang sudah tua maka tidak semahir para tukang Ojek sepeda motor yang masih muda-muda , namun mbah Sajari memang sabar dan telaten dipos ojek sampai jam 2 malam maka ketika warga desa yg baru pulang dari rantauan Jakarta menuju desanya terpaksa menggunakan jasa ojeknya mbah Sajari karena tidak ada yang lainya . Sampailah pada hari yang telah ditentukan yang maha kuasa mbah Sajari mengalami kecelakaan ketika sedang berjihad mencari Rizki demi keluarganya . Hanya duka dan nestapa yang mengiringi kepergian mbah Sajari untuk selamanya dan mbah Sajari tidak mendapat uang Pensiun bagi keluarganya jangankan TALI ASIH Tali Asupun tidak didapatkanya dari Pemerintah Kabupaten setempat . INALILLAHI WA INA ILLAIHI ROJI'UN Semoga arwah mbah Sajari diterima disisi Allah Swt sesuai amal perbuatanya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan ,salam.............................
man Orde Baru sampai diawal orde reformasi adalah berupa JANGGOLAN ( jika warganya panen pade/jagung masing-masing memberi secara variatif jumlahnya antara 5 s/d 10 Kg ) dan sekarang adat ini sudah tidak berjalan lagi , sejak tahun 2009 mbah Sajari mendapat TPAPD (Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa ) yg dananya bersumber dari APBD Kabupaten setiap bulan Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diterima setiap 3 bulan sekali masih dengan potongan disana-sini , padahal sesuai aturan UU No.32 Th 2004 serta PP no.72 Th 2005 serta sesuai dengan SE Mendagri Th 2008. seharusnya TPAPD yg diterima oleh seluruh apararatur pemerintah desa seluruh Indonesia MINIMAL ulangi MINIMAL arti dari kata minimal adalah bisa diberikan lebih ,setara dengan upah minmum regional Kabupaten/Kota yang rata-rata jumlahnya Rp.750.000 s/d Rp.1.250.000 , tetapi mbah Sajari maupun Kepala desanya tidak protes kepada pemerintah Kabupatenya , alasanya ada dua yaitu (1) .karena tidak mengetahui aturan karena mbah Sajari tidak ikutan FB an ,yang ke (2) .Mbah Sajari takut kualat dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten . Meskipun mbah Sajari sebagai perangkat Desa sesungguhnya termasuk katogori keluarga miskin tetapi mbah Sajari setiap bulan tidak mendapat jatah RASKIN (Beras Miskin) karena dalam aturan aparatur pemerintah desa tidak diperkenankan mendapat jatah Raskin , kalau mbah Sajari dan keluarganya sakit juga tidak boleh menggunakan fasilitas ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin ) yang bisa berobat gratis dirumah sakit terdekat ,karena dalam aturanya aparatur pemerintah desa dilarang menggunakan fasilitas Askeskin . Untuk mencukupi ekonomi keluarganya mbah Sajari yang badanya kurus kerempeng seusai jam kantor desanya bekerja menjadi Tukang Ojek ,karena usianya yang sudah tua maka tidak semahir para tukang Ojek sepeda motor yang masih muda-muda , namun mbah Sajari memang sabar dan telaten dipos ojek sampai jam 2 malam maka ketika warga desa yg baru pulang dari rantauan Jakarta menuju desanya terpaksa menggunakan jasa ojeknya mbah Sajari karena tidak ada yang lainya . Sampailah pada hari yang telah ditentukan yang maha kuasa mbah Sajari mengalami kecelakaan ketika sedang berjihad mencari Rizki demi keluarganya . Hanya duka dan nestapa yang mengiringi kepergian mbah Sajari untuk selamanya dan mbah Sajari tidak mendapat uang Pensiun bagi keluarganya jangankan TALI ASIH Tali Asupun tidak didapatkanya dari Pemerintah Kabupaten setempat . INALILLAHI WA INA ILLAIHI ROJI'UN Semoga arwah mbah Sajari diterima disisi Allah Swt sesuai amal perbuatanya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan ,salam.............................
No comments:
Post a Comment